BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau meminta agar SK Penetapan UMP Riau 2023 yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar tetap menjadi rujukan penerapan UMK kabupaten / kota tahun 2023, meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melayangkan gugatan terhadap Permenaker 18 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy kepada media saat ditemui usai rapat penyampaian penetapan upah minimum di Provinsi Riau di ruang kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat, 9 Desember 2022.
“SK Gubernur tentang penetapan UMP itu sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait, dan SK itu tetap menjadi rujukan bagi seluruh kabupaten / kota dalam menetapkan UMK. Kalaupun ada hal-hal berkaitan dengan upaya hukum silahkan prosesnya berjalan, tapi SK ini tetap dijadikan pedoman,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Apindo telah layangkan gugatan pembatasan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan ke MA. Apindo menilai Permenaker itu telah melanggar hirarki Perundang-Undangan.
Masrul Kasmy menyebut bahwa Pemprov Riau sama sekali tak mempersoalkan gugatan tersebut mengingat itu adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Imron Rosyadi. Pemprov Riau, kata dia, sangat menghormati sikap organisasi itu.
“Hanya saja, untuk sekarang kami mengimbau SK Penetapan UMP yang sudah disahkan Pak Gubernur jangan digugat. Karena SK ini hadir berdasarkan Permenaker dan tidak cacat hukum sesuai Permenaker tuturnya
Dengan demikian, sepanjang Permenaker itu masih berlaku maka tak ada persoalan dengan SK yang sudah disahkan oleh Gubernur Riau.
Oleh sebab itu, Imron meminta SK itu tetap menjadi rujukan dalam penetapan UMK kabupaten / kota dan menjadi pijakan pemberlakukan UMK tahun 2023 sampai hasil gugatan dari Apindo diputuskan.
“Walaupun seandainya nanti Permenaker itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka seluruh SK upah minimum se-Indonesia batal dengan sendirinya. Sekarang kita masih tetap menunggu keputusan dari MA atas judicial review yang diajukan oleh Apindo,” kata Imron.
Artinya, selama hasil keputusan dari MA terhadap gugatan Apindo tentang Permenaker 18 Tahun 2022 belum diputuskan, SK UMP yang sudah ditetapkan tetap akan menjadi rujukan penetapan UMK tahun 2023.
“Tetap berlaku mulai 1 Januari 2023 dan kami, Disnakertrans Provinsi Riau, akan mengawal SK ini,” tuturnya.***[Melba]