BERTUAHPOS.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta tiga daerah di Riau untuk melakukan perbaikan UMK 2023. Hal ini lantaran ada penghitungan UMK 2023 tak sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 untuk daerah masing-masing.
Adapun ketiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Siak dan Indragiri Hilir (Inhil).
“Pengajuan UMK-nya kami minta diperbaiki karena masih belum pas,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi kepada Bertuahpos.com, di Pekanbaru, Jumat, 9 Desember 2022.
Imron menegaskan, secara umum tak ada kesalahan berarti yang dilakukan ketiga daerah itu dalam penetapan UMK, karena formulasi yang digunakan masih mengacu pada ketentuan berlaku.
“Formulasinya masih sama. Cuma ada data pertumbuhan ekonominya yang dimasukkan keliru, ada juga yang salah mengalikan. Kalau yang lainnya tak ada masalah,” tambahnya Imron Rosyadi.
Dia menambahkan, setelah kabupaten memperbaiki kekeliruan pada UMK yang mereka ajukan. Sementara itu, kata dia, Pemprov Riau juga tidak memberikan batasan waktu masa perbaikan.
“Tidak, tidak dikasih waktu. Nanti kalau sudah selesai otomatis akan disahkan tanpa harus mengembalikan lagi ke provinsi,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menekan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, lanjut Imron, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau:
- Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
- Kampar: 3.300.258,2
- Rokan Hulu: 3.248.333,52
- Indragiri Hilir: 3.241.141,76
- Dumai: 3.723.278,98
- Bengkalis: 3.599.029,72
- Indragiri Hulu: 3.364.511,42
- Siak: 3.361.913,16
- Pekanbaru: 3.319.023,16
- Kuansing: 3.354.275,10
- Pelalawan: 3.287.623,6
- Rokan Hilir: 3.242.977,19
***[Melba]