BERTUAHPOS.COM, Jakarta – SH, salah seorang nasabah Bank Permata Cabang Pondok Indah, yang kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp804 juta dalam waktu satu jam, melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap OJK turun tangan mengatasi kejadian di Bank Permata tersebut, agar tidak jatuh korban lainnya.
SJ, melalui Penasehat Hukumnya, Hardi Fardiansyah S.E., MA, M.Ec.Dev, CPL, CPM, CPA, CPArb, dari Kantor Hukum Hardi Fardiansyah & Partners
Law Office, Mediator & Legal Corporate, kepada bertuahpos.com Rabu 9 November 2022, mengungkapkan, laporan terswbut disampaikan secara tertulis kepada pihak OJK yang beralamat di Menara Radius Prawiro, lantai 2,
Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350.
Dikatakannya, kepada OJK, pihaknya menyampakkan bahwa patut diduga adanya sindikat pencurian dan
pembobolan dana nasabah, diduga pula adanya kelemahan sistem yang terjadi di Bank Permata dan ketidakmampuan Bank Permata dalam menjaga Dana Nasabah yang percaya dananya disimpan di Bank Permata. “Diduga hal ini bisa terjadi kepada nasabah lainnya di Bank Permata,” ujar Hardi.
Lebih lanjit dikatakannya, dugaan sistem standar keamanan
bank yang kurang maksimal memungkinkan terjadinya skimming, phising, system error atau human error yang dapat merugikan nasabah penyimpan, dan nasabah dilindungi dengan dana simpanannya di bank berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan
Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 KUHPer,
maka Pihak Bank (Bank Permata) wajib bertanggung jawab pada nasabah penyimpan
dalam hal kerugian nasabah dan tidak dapat melimpahkan kesalahan hanya kepada nasabah yang telah mempercainya menyimpan dananya di Bank Permata.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut pertanggungjawaban kehilangan dana nasabah atas nama klien kami SH, dengan total kerugian yang tercatat sampai dengan saat ini kurang lebih sebesar Rp 804.103.550, untuk dikembalikan kepada klien kami sebagai bentuk pertanggungjawaban Perbankan dalam hal ini Bank Permata. Kami mohon bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menengahi persoalan ini,” ujarnya.
Sementara pihak Bank Permata Cabang Pondok Indah, yang dikonfirmasi bertuahpos soal hilangnha uang nasabah ini, belum memberikan jawaban.
Caroline, dari pihak Bank Permata Cabang Pondok Indah, yang dikonfirmasi bertuahpos sebelumnya, meminta agar wartawan mengajukan konfirmasi ke email ke :
Corporate.Affairs@permatabank.co.id
Namun ketika konfirrmasi disampaikan melalui email tersebut, terbyata tidak dapat tersampaikan. Bertuahpos yang kembali menyampaikan hal ini kepada Caroline mengatakan, itu email grup, tapi hanya salah satu aja yang tidak bisa terima email dari luar. Caroline juga meminya agar bertuahpos menunggu.Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, kronologis awal terjadi kehilangan uang di rekening Bank Permata dimana pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022, nasabah (SH) mendatangi Bank Permata Cabang Pondok Indah dengan maksud ingin mendepositokan dananya di rekening Bank Permata yang baru masuk di hari tersebut sebesar Rp1 miliar.
Tetapi menurut staf di Bank Permata akan ditawarkan produk Investasi lain yang lebih menarik di Bank Permata, sehingga dianjurkan datang kembali ke Bank Permata Pondok Indah pada hari Senin 15 Agustus 2022. Akan tetapi di Jumat Sore kurang lebih jam 17.00-18.00 WIB dana nasabah hilang dari rekening korban, yang diketahui dimana terjadi kurang lebih 20 kali transaksi ke berbagai rekening dari berbagai Bank.
Menurut Hardi, pihak nasabah tidak pernah mendapat kode OTP ataupun pemberitahuan apapun dari Bank terkait akan terjadi transaksi tersebut, sehingga diduga Pihak Bank Lalai dalam menjaga dana dan kepercayaan nasabah dan diduga sistem standar keamanan bank permata kurang maksimal yang memungkinkan terjadinya skimming, phising, system error atau human error yang dapat merugikan nasabah penyimpan, dan nasabah dilindungi dengan dana simpanannya di bank berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 KUHPer, maka Pihak Bank (Bank Permata) wajib bertanggung jawab pada nasabah penyimpan dalam hal kerugian nasabah dan tidak dapat melimpahkan kesalahan hanya kepada nasabah yang telah mempercainya menyimpan dananya di Bank Permata, dimana kejadian itu bisa saja terjadi terhadap nasabah Bank Permata lain dan Bank tidak mau bertanggung jawab atas hal ini tentu akan membuat citra negatif buat dunia Perbankan.
“Bahwa Klien Kami sebelumnya telah melaporkan kejadian ini kepada Pihak Bank Permata dan Pihak Kepolisian dan telah dijawab oleh Pihak Bank Permata melalui email customer.care@permatabank.co.id dimana isinya menurut pihak bank permata kesalahan ada di pihak klien kami karena registrasi dengan OTP yang diberikan ke Handphone, sedangkan klien kami tidak pernah menerima OTP tersebut, apalagi
memberitahukan kepada siapapun, sehingga pada permasalahan ini diduga Bank Permata ingin lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.***(hendra)