BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — 2 industri farmasi di Tanah Air akan diproses secara pidana dengan alasan edarkan obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini terungkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kepala BPOM Penny Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait itu, yang kini sudah kasus tersebut sudah mencapai 141 anak meninggal dunia.
Penny mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai Ratas dengan Presiden. Dia menegaskan 2 industri farmasi yang kini sedang diproses untuk dipidana.
“Dalam proses ini kami mendapatkan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana,” ungkapnya.
Dia menyebut, Kedeputian 4 sudah BPOM sudah tugaskan masuk ke industri farmasi dan kerja sama kepolisian untuk akan melakukan penyelidikan terkait pidana ini. “Ada 2 industri,” kata Penny.
Sejauh ini, Penny belum bersedia mengungkapkan kedua industri farmasi tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan langsung ke publik jika prosesnya sudah selesai.
Keduanya disebut Penny bukan hanya mengedarkan produk obat sirup tercemar senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Namun lebih parah dari itu.
“DG dan DEG di produknya bukan sebagai kontaminan tapi sangat sangat tinggi sehingga diduga bisa menyebabkan ginjal akut,” tutup Penny.***