BERTUAHPOS.COM — Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dari tuduhan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Secara ketentuan hukum, dia menyebut Komnas Perempuan menghormati keputusan itu, walau sangat mengecewakan. Apalagi jika melihat betapa panjangnya perjuangan korban untuk mengakses keadilannya, termasuk upaya berbagai pihak untuk membangun kampus sebagai ruang aman dan tidak memberikan impunitas bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual.
Siti berharap vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri ini tidak mengurangi kepercayaan publik kepada korban. Tidak terbuktinya pertimbangan secara hukum bukan berarti pelecehan tidak terjadi.
“Kami berharap tidak terbuktinya pelecehan seksual ini tidak mengurangi kepercayaan kita terhadap korban. Dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum bukan berarti peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi,” katanya.
Terkait vonis MA ini, Komnas Perempuan akan mempelajari putusan ini. Kemudian, Komnas Perempuan akan mengambil tindakan lebih lanjut. “Komnas Perempuan akan mempelajari keputusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.
“Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan hormat pada korban, mahasiswa, pendamping serta masyarakat yang mendukung korban dan mengawal kasus ini,” lanjutnya.
Siti meminta Unri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memastikan hak korban terpenuhi. Dia juga meminta agar korban dilindungi.
“Juga meminta Unri dan Mendiknas memastikan hak pendidikan korban dipenuhi, dan melindungi korban serta pendamping dari berbagai tuduhan,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif itu bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya. “Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022.***
Sumber: detikcom