BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan massa LSM Perisai (Perkumpulan Rakyat Anti Korupsi), Rabu 13 Juli 2022, kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menuntut Kejati Riau memeriksa dugaan korupsi penerbitan izin PT Duta Swakarya Indah (DSI), yang melibatkan Meryani, pemilik PT DSI, Bupati Siak tahun 2006, Arwin AS, serta Kadis Kehutanan saat itu.
Puluhan massa LSM Perisai ini datang dengan membentangkan spanduk berukuran besar dengan gambar Meryani, pemilik PT Duta Swakarya Indah, serta bertuliskan harapan agar mengusut tuntas terduga koruptor dan memeriksa Meryani, Bupati Siak Arwin AS dan Kadis Kehutanan, Teten Efendi.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum LSM Perisai, Sunardi SH, disebutkan antara lain, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Swakarya Indah terhadap lahan yang masuk dalam izin kawasan pelepasan hutan, dengan Keputusan Bupati Siak, Nomor: 284/HK/KPTS/006 tanggal 6 Desember 2006.
Disebutkan, tahun 2006 Bupati Siak H. Arwin As., S.H. telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT. Duta Swakarya Indah sebagaimana yang diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa berdasarkan surat dari Direskrimum Cq. Kasubdit II No. B/410.a/IX/2016/Reskrimum tanggal 26 September 2016 terkait izin lokasi tersebut, ditemukan antara lain, berdasarkan keterangan Ahli dari Biro Hukum Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menjelaskan bahwa syarat terbitnya SK Pelepasan terlebih dahulu harus ada IUP.
Ahli Adiministrasi menjelaskan, bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/KptsII/1998 tertanggal 6 Januari 1998 telah batal dan tidak dapat dipergunakan untuk dasar melakukan pengurusan Surat lain, apabila keluar administrasi surat dengan SK Pelepasan, maka cacat administrasi (SK Izin Lokasi dan IUP adalah cacat administrasi).
Pada saat terbit Izin Lokasi tahun 2006, Bupati Siak telah mengetahui, bahwa Permohonan Izin Lokasi dari PT DSI tidak dapat diproses dikarenakan telah ditolak permohonan tahun 2003 dan 2004, namun masih tetap diproses dengan pelimpahan wewenang dan Tata Pemerintahan ke Dinas Pertanahan.
Terbitnya Izin Lokasi tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan Tahun 2009, Pihak PT DSI belum ada menguasai Fisik tanah dan saat ini belum ada HGU-nya. Hal ini merugikan keuangan negara, dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. “Inilah yang terjadi ditengah-tengah Masyarakat terhadap keberadaan PT. Duta Swakarya Indah,” ujar Sunardi dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut disebutkan dalam pernyataan sikap tersebut, terhadap penerbitan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak Arwin AS, SH, berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8.000 Hektare telah memenuhi Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) berupa perbuatan Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Selain itu, mengambil lahan milik dan atau yang dikuasai Negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan Negara. “Berdasarkan uraian ini, maka perbuatan yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah dan Mantan Bupati ARWIN AS, SH, Dkk, patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” ujar Sunardi SH, dalam pernyataan sikapnya.***