• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kadisdik Riau Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Fiktif, Fitra: Hukum Seberat-Beratnya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Mei 2024
Kadisdik Riau Tersangka Korupsi

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai.

Fauzan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, kasus korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dalam bentuk apapun. “Kami apresiasi Kejati Riau, dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Triono juga menyoroti kompleksitas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi, memerlukan proses panjang dan tak mudah.

“Proses dalam penetapan tersangka terhadap seseorang dalam kasus korupsi tidaklah mudah,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Triono, kasus ini tentu tak boleh berhenti sampai di sini, atau tak berhenti di satu orang.

Menurutnya, kasus perjalanan fiktif pastilah melibatkan banyak pihak bahkan kelompok sehingga bisa terus dikembangkan.

Sebagaimana diketahui, semula Tengku Fauzan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Fauzan diduga membuat perjalanan dinas fiktif menggunakan nama pegawai lain dengan memberi upah sebesar Rp1,5 juta kepada mereka. 

Uang tersebut diberikan karena nama pegawai yang dipakai harus menandatangani proses pencairan di bank.

Tidak tanggung-tanggung, uang negara yang diduga disalahgunakan oleh Fauzan mencapai Rp2,3 miliar dan bersumber dari APBD 2022.

“Fakta ini menambah keprihatinan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Makanya perlu diusut tuntas,” ujat Triono.***

Tags: Hukum kriminalkadisdik riaukasus korupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan
Hukum Kriminal

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana SHU Koperasi yang Mengalir ke Suhardiman Amby

Next Post

Rakor Pencegahan Korupsi, Sinergi Bersama KPK jadi Kunci

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.