BERTUAHPOS.COM — KPK menelusuri aliran dana Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diduga mengalir ke Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dalam pemeriksaan di Kantor BPKP Riau, Kamis, 9 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami pengetahuan Juprizal soal pengumpulan uang oleh Suhardiman. Pemeriksaan juga menyasar saksi Fahdiansyah yang turut disita uang Rp15 juta.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura dan saksi FHD sejumlah Rp15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” kata Budi dalam keterangannya.
Dana SHU itu berasal dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Suhardiman diduga mengumpulkan dana tersebut untuk memuluskan permohonan alih fungsi hutan lindung kepada Kementerian Kehutanan.
Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman. Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.
“Adapun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing. Aliran dana SHU ini menjadi salah satu fokus penelusuran kami,” jelas Budi.
Operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman dilakukan KPK pada Senin 29 Juni 2026. Bupati nonaktif itu sempat tidak terlacak sebelum akhirnya menyerahkan diri keesokan harinya.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Ia diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat mempermudah pengangkatan Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Selain suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.









