BERTUAHPOS.COM — Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1, Senin, 13 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa, 14 Juli 2026
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi Dheki Martin yang merupakan mantan PPK proyek JGSS. Dheki tidak membantah isi BAP yang memuat keterangan adanya pemberian uang dari dana proyek kepada Gus Miftah.
“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak dari duit proyek, supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” ujar jaksa membacakan BAP itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang itu, jaksa sempat mengonfirmasi identitas penerima dana. Jaksa mengaitkan Gus Miftah dengan peristiwa yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?,” tanya jaksa kepada Dheki yang langsung dibenarkan oleh saksi. “Iya,” jawab Dheki singkat.
Pertanyaan jaksa merujuk pada insiden makian yang sempat dilontarkan Gus Miftah saat pengajian di Magelang pada 20 November 2024 silam. Kasus itu sempat menjadi sorotan nasional dan memicu polemik di masyarakat.
Jaksa juga menggali keterangan Dheki terkait kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantornya. Nur Hidayat disebut datang untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api.
“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” jelas Dheki.
Dheki menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mengakomodasi keinginan tersebut karena proyek telah memiliki pemenang tender resmi. Nur Hidayat kemudian diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak kontraktor pelaksana bernama Feri Septa alias Gareng.









