BERTUAHPOS.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencekal mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama 20 hari menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berakar dari megaskandal PT Asabri.
Menurut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Polisi menggeledah sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir sebelum mengumumkan status hukum kedua tersangka. “Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok.
Don Ritto diduga kuat melakukan pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Ardiansyah dijerat atas dugaan penyalahgunaan wewenang semasa menjabat sebagai Jampidsus.
Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya. Kerugian negara dalam kasus PT Asabri sebelumnya tercatat mencapai puluhan triliun rupiah akibat manipulasi investasi saham dan reksa dana.
“Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan pencegahan tersebut merujuk pada surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026. Seluruh jajaran Imigrasi berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Penetapan Febrie sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik mafia hukum di lingkup korupsi Asabri. Mantan pejabat tinggi kejaksaan yang dulu memimpin pemberantasan korupsi kini justru menjadi objek penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Polri terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini. Tidak ada satu pun yang kebal hukum,” tutup Totok.









