• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Pedrianto by Pedrianto
13 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Febrie Ardiansyah | Foto: Dok. Bertuahpos.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencekal mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berakar dari megaskandal PT Asabri.

Menurut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

Polisi menggeledah sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir sebelum mengumumkan status hukum kedua tersangka. “Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok.

Don Ritto diduga kuat melakukan pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Ardiansyah dijerat atas dugaan penyalahgunaan wewenang semasa menjabat sebagai Jampidsus.

Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya. Kerugian negara dalam kasus PT Asabri sebelumnya tercatat mencapai puluhan triliun rupiah akibat manipulasi investasi saham dan reksa dana.

“Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan pencegahan tersebut merujuk pada surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026. Seluruh jajaran Imigrasi berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.

Penetapan Febrie sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik mafia hukum di lingkup korupsi Asabri. Mantan pejabat tinggi kejaksaan yang dulu memimpin pemberantasan korupsi kini justru menjadi objek penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Polri terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini. Tidak ada satu pun yang kebal hukum,” tutup Totok.

Tags: Hukumkasus korupsinasional
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Next Post
Harga Emas Antam di Pegadaian Putus Rp3 Juta, Cek Poduk Lainnya Juga. Harga Emas Antam Anjlok Rp 16.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melemah Awal Pekan, Buyback Amblas hingga Rp20 Ribu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.