BERTUAHPOS.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan usai penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa langkah hukum ini mempertimbangkan faktor keamanan dan rekam jejak Febrie. Sinergi dengan KPK diambil untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
“Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum,” ujar Rudi Margono.
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia dibawa keluar menuju Gedung KPK untuk memulai masa penahanan.
Dugaan pencucian uang ini terjadi selama Febrie menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan. Meski begitu, Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan detail nominal kerugian negara maupun modus operandi.
“Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” jelas Rudi.
Penahanan di Rutan KPK dipilih karena rekam jejak Febrie yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar. Risiko dari perkara yang pernah ia tangani menjadi pertimbangan utama pemindahan dari Kejaksaan Agung.
“Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani,” pungkas Rudi Margono.









