• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Demo, LSM Perisai Desak Kejati Riau Periksa Meryani, Pemilik PT DSI dan Bupati Siak Arwin AS

admin-bpc by admin-bpc
13 Juli 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan massa LSM Perisai (Perkumpulan Rakyat Anti Korupsi), Rabu 13 Juli 2022, kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menuntut Kejati Riau memeriksa dugaan korupsi penerbitan izin PT Duta Swakarya Indah (DSI), yang melibatkan Meryani, pemilik PT DSI, Bupati Siak tahun 2006, Arwin AS, serta Kadis Kehutanan saat itu.

Puluhan massa LSM Perisai ini datang dengan membentangkan spanduk berukuran besar dengan gambar Meryani, pemilik PT Duta Swakarya Indah, serta bertuliskan harapan agar mengusut tuntas terduga koruptor dan memeriksa Meryani, Bupati Siak Arwin AS dan Kadis Kehutanan, Teten Efendi.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum LSM Perisai, Sunardi SH, disebutkan antara lain, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Swakarya Indah terhadap lahan yang masuk dalam izin kawasan pelepasan hutan, dengan Keputusan Bupati Siak, Nomor: 284/HK/KPTS/006 tanggal 6 Desember 2006.

Disebutkan, tahun 2006 Bupati Siak H. Arwin As., S.H. telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT. Duta Swakarya Indah sebagaimana yang diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Bahwa berdasarkan surat dari Direskrimum Cq. Kasubdit II No. B/410.a/IX/2016/Reskrimum tanggal 26 September 2016 terkait izin lokasi tersebut, ditemukan antara lain, berdasarkan keterangan Ahli dari Biro Hukum Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menjelaskan bahwa syarat terbitnya SK Pelepasan terlebih dahulu harus ada IUP.

Ahli Adiministrasi menjelaskan, bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/KptsII/1998 tertanggal 6 Januari 1998 telah batal dan tidak dapat dipergunakan untuk dasar melakukan pengurusan Surat lain, apabila keluar administrasi surat dengan SK Pelepasan, maka cacat administrasi (SK Izin Lokasi dan IUP adalah cacat administrasi).

Pada saat terbit Izin Lokasi tahun 2006, Bupati Siak telah mengetahui, bahwa Permohonan Izin Lokasi dari PT DSI tidak dapat diproses dikarenakan telah ditolak permohonan tahun 2003 dan 2004, namun masih tetap diproses dengan pelimpahan wewenang dan Tata Pemerintahan ke Dinas Pertanahan.

Terbitnya Izin Lokasi tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan Tahun 2009, Pihak PT DSI belum ada menguasai Fisik tanah dan saat ini belum ada HGU-nya. Hal ini merugikan keuangan negara, dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. “Inilah yang terjadi ditengah-tengah Masyarakat terhadap keberadaan PT. Duta Swakarya Indah,” ujar Sunardi dalam pernyataan sikapnya.

Lebih lanjut disebutkan dalam pernyataan sikap tersebut, terhadap penerbitan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak Arwin AS, SH, berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8.000 Hektare telah memenuhi Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) berupa perbuatan Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Selain itu, mengambil lahan milik dan atau yang dikuasai Negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan Negara. “Berdasarkan uraian ini, maka perbuatan yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah dan Mantan Bupati ARWIN AS, SH, Dkk, patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” ujar Sunardi SH, dalam pernyataan sikapnya.***

 

 

 

 

Tags: kasus korupsiKejati riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan
Hukum Kriminal

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana SHU Koperasi yang Mengalir ke Suhardiman Amby

Next Post
PROTEKTIF

5 Tanda Orang Tua Yang Over Protektif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.