BERTUAHPOS.COM — Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan sejumlah pasal yang harus diperbaiki dalam Peraturan KPU. Pasal-pasal tersebut diyakini bisa menjadi pemicu masalah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Adapun titik berat aturan yang harus dilakukan perbaikan yakni mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik. Misalnya, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Agar melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatan wilayah,” katanya, Jumat, 8 Juli 2022.
Dia menyebut hal ini sebagaimana dituangkan dalam rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan ‘verifikasi faktual pendahuluan, terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU.
Ujarnya, dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol ini, KPU bakal memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol. Terkait Sipol ini, Bagja menyayangkan KPU belum sama sekali memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke dalam aplikasi. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
Maka dari itu, Bagja memberikan beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan. Pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol.
Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data atau identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol,” paparnya.***