BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Provinsi Riau, dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik, Rabu 11 Mei 2022.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH, MH, Kamis 12 Mei 2022. Dikatakannya, gelar perkara dihadiri Kajati Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH, Wakajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH, Aspidsus Kejati RiauTri Joko, SH., MH, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Zulkifli Said, SH., MH, Kasi Penuntutan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Rudi Heryanto, SH., MH, Tim Auditor Kejati Rinu dan Para Jaksa Fungsional Kejati Riau.
“Dari hasil gelar perkara (Ekspose Perkara) Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan Peserta Ekspose berkesimpulan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Bantuam Layanan Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim TA. 2019 yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.129.668.957.523, ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan, sebelum ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan pulbaket dan puldata, Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang, dan Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim TA. 2019.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Selanjutnya untuk proses Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut,” ujarnya.*(bpc17)