BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penetapan status tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, oleh Polda Metro Jaya, menjadi bukti semakin tertutupnya, “Ruang demokrasi kita,” kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, Senin, 21 Maret 2022.
Haris Azhar dan Fatia jadi terjangka, atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua aktivis itu, akan menjalani pemeriksaan hari ini.
Ujang mengatakan, aktivis—berhak sampaikan aspirasi dan kritik— seharusnya tidak berujung pada laporan hukum. “Secara hukum saya tak paham,” tuturnya.
Lain cerita jika kasus ini dipandang dari sisi politik. Dia berharap hal ini tak lagi terjadi lagi ke depan. Sebab negara membutuhkan aktivis yang berani bersuara lantang.
Dia menilai apa yang terjadi pada Haris Azhar dan Fatia Jadi Terjangka, adalah bentuk pembungkaman bersuara. Sebab, demokrasi menjamin setiap warga negara mengkritik, dan negara harus bisa menerima kritik. “Negara harus menjamin siapapun untuk mengungkap kebenaran,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan, Fatia dan Haris siap memenuhi panggilan polisi Senin depan. Dijadwalnya, Haris akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.
“Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut, tentu untuk verbal BAP,” kata Nurkholis dalam keterangan pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi. Mereka juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
“Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka,” ujarnya.
Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim penyidik ke Kejaksaan.
“Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada Kejaksaan dan kami terlapor sudah menduga bahwa memang akan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan,” tutur dia. (bpc2)