Hal itu disampaikan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), El Syabrina melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman. “Makanya, saat ini yang tak ada ijin masih kita kasih waktu untuk buat ijin. Termasuk Bright itu, jika tidak ya siap-siap saja,” ujarnya Jumat (19/12/2014).
Lanjut Mas Irba dalam waktu dekat pihaknya akan akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bright dan ritel lainnya yang beroperasi di Pekanbaru.
Namun Disperindag Kota Pekanbaru masih memberikan batas waktu hingga 31 Desember untuk pemilik usaha bright mengurus izin. “Kita masih beri toleransi sampai 31 desember, selain itu yang ritel lain yang tidak ada izin silahkan urus izinnya. Lewat dari itu maka siap-siap saja,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko bright merupakan anak usaha milik Pertamina. Kendati demikian sesuai peraturan daerah Kota pekanbaru, setiap badan usaha di kota bertuah harus mengurus surat izinnya. Walau satu perusahaan dengan Pertamina, karena jenis usahanya berbeda, maka izin usahanya juga berbeda dengan SPBU. (Iqbal)