BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — WHO telah mengeluarkan aturan baru terkait karantina untuk pasien Covid-19. WHO berharap pedoman baru ini dapat berguna di negara dengan angka kasus terkonfirmasi tinggi.
“Dengan penyebaran kasus omicron yang cepat di seluruh dunia, kapasitas pelacakan kontak di banyak negara sangat kewalahan,” bunyi pernyataan resmi dari WHO dikutip dari Aljazirah, Jumat, 18 Februari 2022.
WHO menilai, dengan situasi itu, negara-negara dapat membuat pertimbangan untuk melakukan pendekatan secara pragmatis. Mengingat pelacakan kontak dan syarat karantina dapat mengganggu terhadap pelayanan masyarakat, “…termasuk layanan kesehatan.”
Contohnya, WHO dapat disingkat jadi 10 hari tanpa tes, dan 7 hari dengan tes negatif, jika tidak menunjukkan gejala. Beberapa negara dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan langkah-langkah pelacakan kontak dalam situasi serupa.
Mereka harus memprioritaskan pelacakan kontak bagi orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 seperti petugas kesehatan. Termasuk orang yang memiliki penyakit bawaan, atau yang tidak divaksinasi.
Beberapa negara Eropa, termasuk Denmark dan Norwegia, telah mencabut sebagian besar pembatasan virus korona. Sementara Belanda tidak lagi mewajibkan penggunaan masker wajah, menjaga jarak sosial, dan kartu kesehatan mulai akhir Februari.
Di Austria, Swiss, dan Jerman juga telah mengumumkan rencana untuk mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19. Pemerintah Jerman sepakat untuk mencabut pembatasan pertemuan pribadi dalam ruangan bagi mereka yang divaksinasi atau baru saja pulih dari virus korona dalam beberapa hari.
“Pemeriksaan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif Covid-19 ketika akan dihentikan, tetapi pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker,” sebut WHO. (bpc2)