• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Simak Aturan Baru WHO Soal Karantina Covid-19

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Februari 2022
Penyelidikan Virus Corona

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) - Foto: AFP

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — WHO telah mengeluarkan aturan baru terkait karantina untuk pasien Covid-19. WHO berharap pedoman baru ini dapat berguna di negara dengan angka kasus terkonfirmasi tinggi.

“Dengan penyebaran kasus omicron yang cepat di seluruh dunia, kapasitas pelacakan kontak di banyak negara sangat kewalahan,” bunyi pernyataan resmi dari WHO dikutip dari Aljazirah, Jumat, 18 Februari 2022.

WHO menilai, dengan situasi itu, negara-negara dapat membuat pertimbangan untuk melakukan pendekatan secara pragmatis. Mengingat pelacakan kontak dan syarat karantina dapat mengganggu terhadap pelayanan masyarakat, “…termasuk layanan kesehatan.”

Contohnya, WHO dapat disingkat jadi 10 hari tanpa tes, dan 7 hari dengan tes negatif, jika tidak menunjukkan gejala. Beberapa negara dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan langkah-langkah pelacakan kontak dalam situasi serupa.

Mereka harus memprioritaskan pelacakan kontak bagi orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 seperti petugas kesehatan. Termasuk orang yang memiliki penyakit bawaan, atau yang tidak divaksinasi.

Beberapa negara Eropa, termasuk Denmark dan Norwegia, telah mencabut sebagian besar pembatasan virus korona. Sementara Belanda tidak lagi mewajibkan penggunaan masker wajah, menjaga jarak sosial, dan kartu kesehatan mulai akhir Februari.

Di Austria, Swiss, dan Jerman juga telah mengumumkan rencana untuk mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19. Pemerintah Jerman sepakat untuk mencabut pembatasan pertemuan pribadi dalam ruangan bagi mereka yang divaksinasi atau baru saja pulih dari virus korona dalam beberapa hari. 

“Pemeriksaan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif Covid-19 ketika akan dihentikan, tetapi pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker,” sebut WHO. (bpc2)

Tags: organisasi kesehatan duniapositif covidWHO
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

kasus penyakit cacar monyet, vaksin cacar monyet
Berita

WHO Pertegas Orang Terinfeksi Cacar Monyet Jangan Dekati Hewan Peliharaan

...

Read moreDetails
penyakit cacar monyet

Dunia Darurat Wabah Cacar Monyet, Pemerintah Indonesia Sebut Masih Jauh dari Pandemi

jemaah haji positif covid-19

Calon Jemaah Haji Positif Covid-19 Ditangguhkan Keberangkatannya

WHO: Jangan Panik dengan Cacar Monyet

kasus penyakit cacar monyet, vaksin cacar monyet

Makin Mengkhawatirkan, Denmark Akan Suntikkan Vaksin Cacar Monyet ke Warganya

kasus penyakit cacar monyet, vaksin cacar monyet

Kata WHO, Kasus Cacat Monyet Kian Merebak di Dunia, Orang Tua yang Merawat Anaknya Rentan Tertular

Next Post
sekolah daring

Siswa di Riau Masih Bolehkah Sekolah Tatap Muka? Disdik Beri Sinyal Belajar Daring

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.