BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Polda Riau, menyerahkan Misri yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, tersangka korupsi swab antigen dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 16 November 2021. Penyerahan tahap II ini, setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelous, kepada bertuahpos.com membenarkan hal tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti(Tahap 2) dari Polda Riau atas nama Tersangka MS di Kejati Riau,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka MS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Alat Kesehatan Covid-19 berupa rapid test TA 2020 dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Meranti. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, jo Pasal 9 Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan Kadis Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti, MS sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi bantuan swab antigen. Bantuan swab dari pihak luar Pemkab Meranti itu semestinya tidak boleh dikomersilkan. Namun, tersangka justru diduga mengambil keuntungan.(bpc17)