BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mempertanyakan rencana untuk mengangkat 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Menurut mantan Plt pimpinan KPK ini, Polri tidak bisa begitu saja menarik dan menjadikan 56 orang ini sebagai ASN. Polri, kata dia, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN.
“Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN,” kata Johan Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 30 September 2021.
Menurut dia, 56 mantan pegawai KPK itu tak lolos tes TWK untuk menjadi ASN KPK. Karwna itu, harus ada mekanisme yang benar untuk mengangkat mereka di lembaga lain.
Johan Budi juga menegaskan dirinya dari awal tak setuju jika alih status menjadi ASN di KPK menjadi alasan untuk memecat 56 orang ini.
“Sekali lagi tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan,” pungkasnya. (bpc4)