• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Johan Budi Kritik Pengangkatan 56 Mantan Pegawai KPK ke Polri

Romi J. by Romi J.
30 September 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mempertanyakan rencana untuk mengangkat 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Menurut mantan Plt pimpinan KPK ini, Polri tidak bisa begitu saja menarik dan menjadikan 56 orang ini sebagai ASN. Polri, kata dia, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN.

“Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN,” kata Johan Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 30 September 2021.

Menurut dia, 56 mantan pegawai KPK itu tak lolos tes TWK untuk menjadi ASN KPK. Karwna itu, harus ada mekanisme yang benar untuk mengangkat mereka di lembaga lain.

Johan Budi juga menegaskan dirinya dari awal tak setuju jika alih status menjadi ASN di KPK menjadi alasan untuk memecat 56 orang ini.

“Sekali lagi tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan,” pungkasnya. (bpc4)

Tags: Johan budiKpkPOLRI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Usulan Presiden Diterima, Komjen Suyudi Ario Seto Lolos Uji Kelayakan Calon Kapolri

Usulan Presiden Diterima, Komjen Suyudi Ario Seto Lolos Uji Kelayakan Calon Kapolri

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Next Post

Youtube Blokir Video Anti-Vaksin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.