BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh sejumlah pegawai KPK non aktif.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Alexander dilaporkan karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam sebuah konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik, “atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif,” kata Rasamala sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu, 22 Agustus 2021.
Dia menambahkan dalam konferensi pers tersebut, Alex menyampaikan informasi berkaitan dengan 51 pegawai KPK yang mendapat nilai ‘merah’ dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
“Agenda (konferensi pers) dimaksud berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa pernyataan Alex sudah mengarah pada tindakan tidak bisa dilakukan pembinaan yang disematkan pada 51 orang pegawai KPK — sebelumnya 51 orang tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN di KPK.
Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
CNNIndonesia.com telah mengubungi Alex terkait laporan etik ini, namun tidak memperoleh jawaban. (bpc2)