BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Topan Meiza Romadhon SH MH, Penasehat Hukum PT Bank Riau Kepri mengaku belum mempunyai data terkait puluhan oknum Pimpinan di PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi fee asuransi, seperti yang diberitakan saat ini. Jika wartawan sudah memilikinya, ia menilai wartawan tersebut lebih jago dari pada dirinya.
Topan juga menyatakan dirinya ingin memperjuangkan pimpinan cabang yang saat ini diadili di Pengadilan bisa dapat peradilan yang adil, tidak seperti saat ini stret lawyer street trial. Seolah olah pinca itu suatu yang buruk, padahal fee base income ini suatu yang lazim dalam perbankan.
“Saya minta hentikan serangan-serangan pemberitaan terhadap tiga pimpinan Bank Riau Kepri yang sekarang diadili terkait fee asurannsi, dan juga serangan terhadap direksi. Apalagi saat ini ada isu bahwa puluhan oknum pimpinan Bank Riau Kepri juga ikut menerima fee asuransi tersebut. Saya sendiri sebagai lawyer PT Bank Riau Kepri belum punya data puluhan oknum pimpinan yang menerima fee asuransi itu. Jika bapak sudah punya datanya, berarti bapak lebih jago dari saya,” ujar Topan Meiza Romadhon SH MH, pada konfrensi pers yang digelar, Senin 9 Agustus 2021.
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan yang diajukan bertuahpos.com soal langkah yang dilakukan direksi PT Bank Riau Kepri untuk membersihkan puluhan oknum pimpinan Pimpinan Bank Riau Kepri yang menerima gratifikasi fee asuransi, yang tiga pimpinan di antaranya saat ini diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada kesempatan tersebut, bertuahpos menyampaikan kepada Topan Meiza Romadhon, bahwa bertuahpos.com selama ini sudah berupaya memperoleh konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari, Direktur Kredit, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Wahyudi, Pemimpin Devisi Hukum Fajar Restu dan Pinbag Komunikasi Bank Riau Kepri Dwi, soal puluhan oknum pimpinan Bank Riau Kepri yang diduga menerima fee asuransi tersebut.
Konfirmasi sudah diajukan secara tertulis, konfirmasi melalui sambungan telepon, maupun melalui pesan singkat pada watsapp juga dilakukan. Namun Dirut dan Para Pindiv lainnya tetap bungkam.
Di akhir konfrensi pers, bertuahpos.com menunjukkan salah satu bukti dugaan puluhan oknum pimpinan Bank Riau Kepri yang menerima gratifikasi fee asuransi tersebut. Pada bukti tersebut disebutkan pemberian fee aauransi dilakukan dengan live atau bertemu langsung ditempat yang telah disepakati, ada yang diserahkan ketika makan siang dan bermain golf, serta cara lainnya.
Bertuahpos juga memperlihatkan bukti konfirmasi kepada salah satu Pimpinan Cabang yang diduga menerima fee asuransi dan saat ini masih tetap menjabat. Namun konfirmasi tersebut tidak ditanggapi, bahkan belakangan nomor wartawan diblokir oleh oknum pimpinan tersebut.
Melihat bukti yang ditunjukkan wartawan ini, Topan hanya mengatakan iya dan mengangguk.
Sementara sikap direksi terkait fee asuransi tersebut menurut Topan, direksi udah memberikan teguran tegas kepada seluruh jajaran dibawahnya. “Itu menurut sepengetahuan saya,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, tiga pimpinan yang menerima fee asuransi yang menurut Polda Riau dan Kejaksaan salah, sudah dilakukan penahanan seminggu sebelum lebaran. Sampai saat ini penangguhan penahanannya tidak dkabulkan. “Kita sudah ajukan berulang kali,” ujarnya.
Hal ini menurut Topan merupakan sinyal kuat jajaran Bank Riau Kepri, untuk tindak membantu ketiganya secara maksimal terkait penangguhan. Direksi minta proses sebaik mungkin jika benar ya benar jika salah ya salah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.
Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelanbaru yakni,
Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875.
Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000. (bpc17)