• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Saksi Akui Seluruh Pimpinan Bank Riau Kepri Terima Fee Asuransi dari PT GRM

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Agustus 2021
Direksi Bank Riau Kepri, izin konversi

Kantor Bank Riau Kepri di Pekanbaru. (Melba/Bertuahpos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang perkara penerimaan fee asuransi dengan terdakwa tiga pimpinan PT. Bank Riau Kepri, masing-masing Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin Cabang Pembantu Senapelan, Kamis 19 Agustus 2021 kembali digelar. 

Di persidangan, saksi mengakui bahwa seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu dan Kedai Bank Riau Kepri menerima fee asuransi 10 persen untuk kepentingan pribadi.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum Syafril, Wilsariani SH MH dkk, menghadirkan empat orang saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH. Empat saksi tersebut yakni  Dicky Vera Subastianto dari PT GRM, Abdul Kusuma Hamdani, Hari Zumitra, anggota Direskrimsus Subdit II Polda Riau dan Rio Irawan.

Pada kesempatan tersebut, Hari Zumitra, anggota Ditreskrimsus Polda Riau, diminta memberikan keterangan terlebih dulu. Kepada majelis hakim, saksi Hari Zumitra, mengakui bahwa seluruh pimpinan cabang, pimpinan cabang pembantu dan pimpinan kedai menerima fee asuransi 10 persen secara ilegal (tidak resmi), yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini menurut saksi, diketahui dari dokumen dan sistem smart kredit PT GRM dan PT Bank Riau Kepri. Pada sistem itu tertera soal pemotongan 10 persen fee tidak resmi tersebut. Namun menurut saksi baru tiga orang ini yang lengkap. Baca: Dr Trubus Rahardiansyah: Tahan Semua Yang Terlibat Gratifikasi di Bank Riau Kepri

Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa Mayjafri, kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapannya oleh hakim. Menurutnya, ia mengetahui dari berkas penyidikan Polda ketika itu, bahwa pimpinan lainnya juga menerima fee seperti mereka.

Sementata saksi Dicky Vera Subastianto, Kepala Perwakilan PT GRM Provinsi Riau, dalam keterangannya kepada majelis hakim, juga membenarkan bahwa seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu dan Kedai Bank Riau Kepri menerima fee ilegal 10 persen dari fee asuransi . Fee itu diserahkan dirinya kepada tiga terdakwa saat ini dengan cara dirinya membuka rekening di beberapa bank, kemudian ATM diserahkan kepada ketiga terdakwa, sementara buku tabungannya ada pada saksi Dicky.

Kemudian setiap bulannya saksi Dicky menyetorkan uang sebesar 10 persen dari premi asuransi setiap bulannya yang ada di Cabang, Capem maupun kedai Bank Riau Kepri. Baca: Curi Uang Nasabah, Bank Riau Kepri Hanya Memecat Secara Tidak Hormat

Sementara untuk pimpinan Cabang, Pimpinan Capem dan Kedai Bank Riau Kepri lainnya, ada yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing atau atas nama orang lain, melalui ATM bank milik Dicky. Uang tersebut berasal dari fee 10 persen dari premi asuransi yang dikirimkan oleh Kantor GRM Pusat di Jakarta, yang selanjutnya di distribusikan oleh saksi Dicky ke seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Capem dan Kedai Bank Riau Kepri.

Lebih lanjut dikatakan Dicky, pemberian fee 10 persen ke kantong pribadi pimpinan cabang, capem dan kedai tersebut atas perintah Direktur Utama PT GRM agar pihak Bank Riau Kepri menggunakan PT GRM sebagai pialang asuransi BRK dan pendapatan premi PT GRM meningkat. Sementara dirinya hanya menjalankan perintah saja.

Sebelumnya diberitakan, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelanbaru yakni,

Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp119.879.875. 

Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni  sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000. (bpc17)

Baca juga: Berapa Gaji Komut dan Dirut Bank Riau Kepri? Berikut Besarannya

Tags: Andi Bucharibank riau kepridirut bank riau keprifee asuransi bank riau kepriHratifikasi bank riau keprikasus fee asuransi. fee asuransi bank riauperkara fee asuransi bank riau kepri
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah
Ekonomi

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

...

Read moreDetails
BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Pj Sekdaprov Riau: Suksesnya Pilkada Serentak Bukan Tergantung TNI-Polri

Indra SE, Wahyudi dan Helwin Diusulkan ke OJK untuk Isi 3 Jabatan Kosong di BRKS

Wawancara Seleksi Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Dijadwalkan Pekan Depan

konversi BRK Syariah

Wapres Minta Konversi BRK Harus Memotivasi Kinerja Syariah di Riau

Next Post
Sidang Fee asuransi kredit brk di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ajukan Diri Justice Collaborator

Ajukan Diri Justice Collaborator, Hakim Harap Terdakwa Ungkap Keterlibatan Pimpinan Bank Riau Kepri Pusat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.