BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ombudsman RI meminta KPK segera mengangkat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dilakukan karena Ombudsman menemukan tes TWK itu sendiri maladministrasi.
Ombudsman RI kemudian meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tak lolos menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
“Sebagaimana kemudian ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, terhadap 75 pegawai tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 21 Juli 2021.
Menurut Ombudsman RI, maladministrasi yang terjadi pada tes TWK tersebut adalah melanggar UU KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan pertimbangan MK terkait uji materi UU KPK, hingga pernyataan Presiden Jokowi.
Dalam pertimbangan MK, tes TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK. Sementara, pernyataan presiden Jokowi menegaskan asessmen tak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos. (bpc4)