BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ada beberapa kesalahan dan kekeliruan dalam masyarakat Indonesia saat berkurban.
Seperti yang disampaikan oleh komisioner Fatwa MUI Provinsi Riau, Hajar Hassan, inilah beberapa kesalahan dan kekeliruan masyarakat yang perlu diperhatikan dalam berkurban.
1. Hewan Kurban Adalah Kendaraan di Akhirat
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hewan yang kurban akan menjadi kendaraan di akhirat. Ini adalah pemahaman yang kurang tepat. Berkurban akan mendapatkan kebajikan dan pahala yang luar biasa di sisi Allah SWT, bahkan dihitung dari setiap helai rambutnya. Karena itu, tidaklah tepat anggapan bahwa hewan kurban akan menjadi kendaraan di akhirat nanti.
2. Cacat Daun Telinga
Hewan-hewan dari peternakan biasanya akan diberi tanda di daun telinga untuk perawatan dan pemberian tanda. Tapi, dalam syarat sahnya, hewan kurban harus sehat dan lengkap. Ketika daun telinga hewan tersebut berlubang atau robek, hewan tersebut telah masuk dalam kategori cacat, dan tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mencari hewan kurban yang benar-benar sehat dan lengkap.
3. Menjual Kulit dan Daging Tanpa Diketahui Orang yang Berkurban
Seperti menjadi tradisi, panitia akan menjual kulit dan bagian lain hewan kurban dengan alasan pengolahan yang sulit dan sebagainya. Namun, penjualan kulit dan daging ini harus mendapatkan persetujuan dari orang yang berkurban, karena semua bagian dari hewan tersebut adalah haknya. Jika tidak, maka penjualan tersebut tidak sah, dan uang hasil penjualan tersebut akan menjadi haram. Hal ini harus lebih diperhatikan oleh panitia kurban.
4. Tukang Potong Dapat Kepala
Sekali lagi, ini adalah pemahaman kurang tepat yang terjadi di masyarakat. Setiap bagian dari hewan kurban tersebut adalah hak orang yang berkurban, jadi tidak ada hukumnya tukang potong dapat kepala. Hal ini hanya bisa dibenarkan jika orang yang berkurban telah merelakan kepala tersebut untuk tukang potong.
5. Daging Kurban Hanya Dibagikan untuk orang yang Mendapatkan Kupon
Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa orang yang mendapatkan daging kurban hanyalah orang-orang tidak mampu yang telah didata oleh panitia. Ini adalah suatu kekeliruan. Setiap orang, tidak peduli kaya atau miskin, bahkan non muslim sekalipun, berhak untuk mendapatkan daging kurban. Namun, yang didahulukan memang orang-orang yang tidak mampu tersebut. (bpc4)