BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selalu muncul sebuah pertanyaan setiap hari raya Iduladha. Bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Menurut anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin mengatakan kurban untuk orang meninggal hukumnya tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.
Artinya, tidak boleh menyembelihkan hewan kurban, namun diatasnamakan orang yang telah meninggal dunia.
Namun, kata Asep, ada pengecualian untuk orang yang sebelumnya sudah beradzar atau berwasiat. Menurut Asep, jika seseorang itu sudah bernadzar atau berwasiat sebelumnya, maka wajib dipenuhi.
“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” jelas Asep di laman muhammadiyah.co.id.
Dengan demikian, jika seseorang tersebut sebelumnya sudah bernadzar atau berwasiat untuk berkurban, maka diperbolehkan memyembelih hewan kurban atas namanya, yang dilakukan pihak keluarga. (bpc4)