BERTUAHPOS.COM — Tidingan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang menyebut bahwa Negara Singapura merupakan surga bagi koruptor, berbuntut panjang. Pihak petinggi negara itu angkat bicara dengan mengatakan, “Tuduhan itu tidak berdasar.
KPK secara terbuka minta maaf atas tuduhan ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta maaf untuk merespons bantahan Singapura atas tuduhan surga bagi koruptor.
Nawawi meminta maaf bila ada pernyataan KPK menimbulkan ketidaknyamanan.
Permintaan maaf itu disampaikan Nawawi setelah Kementerian Luar Negeri Singapura membantah tudingan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto bahwa Singapura merupakan surga bagi koruptor.
“Mohon maaf, saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respons dari pemerintah Singapura. Tapi yang pasti kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Nawawi, Sabtu, 10 April 2021.
Ia pun menyampaikan bahwa KPK dan CPIB-lembaga antirasuah Singapura-terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, hingga penindakan.
Menurut Nawawi, CPIB sudah sering membantu KPK dalam sejumlah penanganan perkara. Begitu juga dalam hal MLA (bantuan hukum timbal balik), seperti dalam penanganan perkara Innospec, PT Garuda Indonesia, dan e-KTP.
“KPK sangat berterimakasih atas jalinan kerja sama dengan CPIB selama ini. Tentu kami sangat berharap jalinan kerja sama ini terus berlanjut dan kian meningkat dan komitmen untuk terus saling membantu dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa Singapura merupakan negara yang menjadi surga bagi koruptor Indonesia.
Sebab, negara tetangga itu tidak menandatangani perjanjian ekstradisi yang berkaitan dengan penanganan korupsi.
Di sisi lain, menurutnya, otoritas Singapura juga tidak bisa serta merta membantu pengusutan tindak korupsi yang terjadi di Indonesia saat menyasar seseorang yang sudah mendapat pengakuan sebagai masyarakat Negeri Singa.
Informasi sebelumnya terkait persoalan ini dapat dilihat di sini: Singapura ke KPK: Tuduhan Itu Tak Berdasar
(bpc2)