BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuding negera Singapura adalah surga bagi para koruptor. Tudingan ini sebelumnya dilontarkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada beberapa waktu lalu.
Kementerian Luar Negeri Singapura membantah tudingan itu dengan mengatakan bahwa semua itu merupakan tuduhan tak mendasar.
“Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu 10 April 2021.
Kementerian mencontohkan salah satu bantuan tersebut, yakni melalui Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB).
CPIB telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan.
“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, Singapura juga telah memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK pada Mei 2018.
Bantuan dari CPIB Singapura kemudian telah dicatatkan menjadi keterangan publik yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 30 Desember 2020.
Lebih lanjut, kementerian mengklaim Singapura dan Indonesia juga sudah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sejak April 2007.
Penandatanganan disaksikan oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. “Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Indonesia,” imbuhnya.
Kementerian menekankan Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.
Kementerian menyatakan bahwa Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang Berpikiran Sama (Treaty on Mutual Legal Assistance/MLA in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries).
“Di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional,” terangnya.
Kementerian mengklaim Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia.
Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” katanya.
Mengutip CNNIndonesia.com, sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sempat menyatakan bahwa Singapura merupakan negara yang menjadi surga bagi koruptor Indonesia. Sebab, negara tetangga itu tidak menandatangani perjanjian ekstradisi yang berkaitan dengan penanganan korupsi.
“Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ucap Karyoto, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, menurutnya, otoritas Singapura juga tidak bisa serta merta membantu pengusutan tindak korupsi yang terjadi di Indonesia saat menyasar seseorang yang sudah mendapat pengakuan sebagai masyarakat negeri singa.
“Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antar negara memang di Singapura ini kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekali pun dia sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (bpc2)