BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mengatakan terpenting di Polri bukan pelarangan arogansi polisi, melainkan melarang dan mencegah arogansi polisi itu sendiri.
“Yang terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tapi melarang dan mencegah arogansi,” ujar Suparji, dikutip dari republika.co.id, Rabu 7 April 2021.
Selain itu, Suparji juga mengatakan bahwa Polri harus memperhatikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, termasuk penyiaran saat olah TKP. Menurut dia, selama tidak mengganggu proses hukum yang berjalan, jurnalis berhak menyiarkan olah TKP.
“Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi,” kata dia.
Suparji juga memberika apresiasi dengan dicabutkan surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 oleh Kapolri. Dimana, dalam surat telegram tersebut memuat salah satu pelarangan penyiaran arogansi polisi.
“kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (bpc4)