• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kapolri Keluarkan Telegram, Polisi tidak Lagi Bisa Tilang Manual

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Oktober 2022
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk Jajaran Korps Lalulintas (Korlantas) Polri agar tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Melalui Surat Telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Melainkan diminta untuk melakukan penindakan dengan memaksimalkan tilang elektronik.

Dengan begitu para petugas Polantas tidak lagi bisa menilang para pelanggar dengan menggunakan surat bukti tilang di tempat.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, hal tersebut juga sudah diberlakukan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kata Angga, kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak dikeluarkan nya instruksi tersebut.

“Sudah berlaku, pertama diberlakukan kemarin,” kata Angga, Senin 24 Oktober 2022.

Angga mengingatkan para pengendara yang masih menemukan adanya anggota polisi yang melakukan penilangan dengan cara manual,ada baiknya pengendara untuk tidak melayani oknum tersebut.

“Peran Kanit (kepala unit) melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalulintas dan bidang Gakkum (penegakan hukum) lantas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Untuk tilang elektronik, di Kota Pekanbaru sudah ada beberapa titik yang terpasang. Diantaranya di Simpang Tabek Gadang, Simpang SKA, Tugu Zapin dan Simpang Harapan Raya.***[Heri]

Tags: kapolripolisiTilang Manual
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

anggota polisi selingkuhi istri tni
Berita

Anggota Polisi yang Selingkuhi Istri TNI Dicopot tak Hormat dan Digelar Upacara untuk Pencopotannya Hari Ini

...

Read moreDetails

Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas Polri kepada Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

TERSANGKA BARU BRIGADIR J

Hari Ini Kapolri Kembali Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

kasus brigadir j

Komnas HAM Silahkan Bentuk Tim Sendiri untuk Usus Kasus Penembakan Brigadir J

penusukan rompi polisi

Seorang Ibu Tergeletak Bersimbah Darah Ditusuk OTK Rompi ‘Polisi’

korupsi dana Covid-19

Kerugian Negara Rp61 Miliar, Dana Penanganan Covid-19 Dikorupsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Next Post

Total Ada Belasan Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Permai Sepanjang 2022, Ini Penjelasannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.