• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kerugian Negara Rp61 Miliar, Dana Penanganan Covid-19 Dikorupsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

admin-bpc by admin-bpc
16 Februari 2022
korupsi dana Covid-19

Korupsi dana Covid-19 (foto/internet)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Polisi menangkap 3 tersangka pelaku korupsi dana Covid-19. Seorang pelaku, Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 berinisial JNM terancam hukuman mati.

Dilansir dari Okezone.com, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menyebut tiga pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu. “Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO,” sebut Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa 15 Februari 2022.

Modusnya, ada sembilan tahapan pencairan anggaran dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM. “Pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang itu diserahkan ke tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut,” ujar Jules.

Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut alokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp.62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp. 4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp. 67.737.000.000.

Dimana saat itu proses pengadaan melalui satu perusahan Bernama CV. Dewi bakal tetapi perusahan itu cuma dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen Fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

“Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22,”

Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan serta satu unit Mobil merk Honda HRV.

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar,” pungkasnya. (bpc4)

Tags: Kepala dinaspolisi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

anggota polisi selingkuhi istri tni
Berita

Anggota Polisi yang Selingkuhi Istri TNI Dicopot tak Hormat dan Digelar Upacara untuk Pencopotannya Hari Ini

...

Read moreDetails

Kapolri Keluarkan Telegram, Polisi tidak Lagi Bisa Tilang Manual

kasus brigadir j

Komnas HAM Silahkan Bentuk Tim Sendiri untuk Usus Kasus Penembakan Brigadir J

penusukan rompi polisi

Seorang Ibu Tergeletak Bersimbah Darah Ditusuk OTK Rompi ‘Polisi’

pembunuhan bos oleh karyawan di nganjuk jawa timur

Fakta Baru Karyawan Bunuh Bos di Nganjuk, Polisi Sebut Ada Dugaan Asmara Sesama Jenis

norman kamaru sekarang isu pindah agama mantan brimob

Mantan Brimob Norman Kamaru Bantah Pindah Agama, Juga BUkan Pengangguran, Bahkan Mau Bisnis Penginapan

Next Post

Manjakan Lidah Anda, Beef Bulgogi Sudah Hadir Di BATIQA Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.