• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sumarsih: Pantaskah DPR RI Ciptakan Impunitas untuk Pelanggar HAM Berat

Romi J. by Romi J.
7 April 2021
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Maria Catarina Sumarsih, ibu korban tragedi Semanggi, mempertanyakan rencana DPR RI yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara non yudisial (diluar pengadilan).

Sumarsih sendiri adalah ibu mahasiswa bernama Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, yang menjadi korban penembakan aparat saat Tragedi Semanggi I 11-13 November 1998.

Menurut Sumarsih, penyelesaian non yudisial menciptakan impunitas kepada para pelanggar HAM berat adalah bukti kegagalan Indonesia menegakkan hukum dan hak asasi manusia.

Pantaskah @DPR_RI menciptakan impunitas?
Kegagalan menghukum para Jenderal & Prajurit pelanggar HAM berat adlh kegagalan Indonesia dlm menegakkan hukum dan hak asasi manusia. Cc:Prsdn @jokowi Menko @mohmahfudmd @KomnasHAM @KejaksaanRI @hariankompas 7/4/'21: pic.twitter.com/nmYTGJrbos

— sumarsih11 (@sumarsih11) April 7, 2021

“Pantaskah @DPR_RI menciptakan impunitas?
Kegagalan menghukum para Jenderal & Prajurit pelanggar HAM berat adlh kegagalan Indonesia dlm menegakkan hukum dan hak asasi manusia,” tulis Sumarsih melalui akun twitternya, @sumarsih11.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM mencari cara lain penyelesaian kasus HAM di Indonesia, termasuk penyelesaian non yudisial.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Asrul Sani kemudian mencontohkan kasus pelanggaran 1965. Menurut dia, akan sulit membawa kasus ini ke pengadilan, terutama karena korban, saksi, hingga mereka yang terlibat sudah meninggal dunia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Habibirokhman juga memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, saat dibawa ke pengadilan, seringkali korban merasa tidak mendapatkan keadilan, karena pengadilan memvonis bebas pelaku.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan korban terhadap proses pengadilan. (bpc4)

Tags: HAMHAM Indonesiaibu korban semanggipelanggaran HAM
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

bantuan kemanusiaan
Berita

PBB Layangkan Surat ke RI Soal Penghilangan Paksa di Papua

...

Read moreDetails

Catatan Sejarah 10 Desember: PBB Mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia

hari kelahiran munir

Catatan Sejarah 8 Desember: Mengenang Kelahiran Munir, Aktivis HAM Indonesia

Catatan Sejarah 24 Oktober: Piagam PBB Mulai Berlaku

Negara Vanuatu

Mengenal Vanuatu, Negara Kecil yang ‘Serang’ Indonesia Lewat Kasus HAM Papua

Saat Komitmen Usut Kasus HAM Jokowi Ditagih

Next Post

Sempat Mendapatkan Sorotan, LAM Pekanbaru Maafkan Kekeliruan Keanu Soal Tanjak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.