BERTUAHPOS.COM — Tim Kajian UU ITE sudah dibentuk untuk meninjau sejauh mana UU tersebut perlu dilakukan revisi. Tim yang diketuai oleh Sugeng Purnomo ini juga telah mendatangkan beberapa narasumber untuk diminta keterangan dan pendapat.
Mereka yang dilibatkan sebagai narasumber adalah yang pernah terlibat langsung dengan jerat pasal karet UU ITE — baik terlapor maupun pelapor. Selain itu para narasumber terdiri dari berbagai bidang keahlian, diantaranya; figur publik, jurnalis, aktivis, politikus, hingga guru, yang dilibatkan dalam rencana revisi UU ITE ini.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, menilai sejauh ini tidak ada masalah dengan UU ITE. Menurutnya, memang tak ada persoalan serius pada setiap pasal di UU tersebut.
“Saya sendiri melihat kalau undang-undangnya sih tidak bermasalah sih, apa coba yang bermasalah,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Whytv official, Rabu 3 Maret 2021.
Mahfud mengungkapkan, saat dirinya membaca setiap bailed di UU ITE, sejauh ini belum ditemukan kesalahan besar dari yang bisa menjerat masyarakat terkait transaksi elektronik, seperti yang ditakutkan.
Jika UU ITE dianggap memakan banyak korban, hal itu, ujar Mahfud, hanya dari tafsir individu — baik pelapor serta hakim yang memang menangani kasus-kasus berhubungan dengan UU ITE.
Misal orang ditangkap karena memfitnah. “Lah, kalau memfitnah kan, karena diadukan oleh yang difitnah. Kalau delik umum ada laporan harus ditindak. Kan, gitu hukumnya,” kata Mahfud.
“Nah, Kalau persoalan ada kesalahan penerapan itu sebenarnya tidak, bukan karena undang-undangnya juga. Misal di Aceh, orang di hukum dengan pasal ini, tapi di tempat lain kan tidak. Artinya kesalahan pada orang dan pada hakimnya juga,” kata dia.
Meski begitu Mahfud mengakui penafsiran UU ITE harus diperjelas kalimatnya. Meskipun di putusan pengadilan tergantung pada keyakinan hakim. (bpc2)