BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memutuskan hanya memberi satu hari untuk cuti bersama Idul Fitri dan Natal pada tahun 2021.
Memperkecil jumlah cuti dilakukan atas dasar pertimbangan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemangkasan cuti bersama pada dua hari raya besar itu tidak lain untuk menjaga pergerakan masyarakat.
“Pemerintah berharap tak ada penumpukan mobilitas masyarakat pada hari libur di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Adapun satu hari cuti bersama Lebaran diberikan pada 12 Mei, sementara cuti bersama Natal jatuh pada 24 Desember.
Dengan demikian, total libur Lebaran menjadi 3 hari, yang jatuh pada 12, 13, dan 14 Mei. Sedangkan libur Natal sisa 2 hari, yakni 24 dan 25 Desember.
Muhadjir mengatakan pemangkasan cuti bersama juga menjadi salah satu langkah menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, pada masa libur panjang, angka kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan.
Dia meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” sebutnya. (bpc2)