BERTUAHPOS.COM — KPK menetapkan dua kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Kedua kersangka itu adalah Priyadi Kardono BIG tahun 2014-2016 dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2015 Muhammad Muchlis
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020,” ujar Wakil Ketua KPK LIli Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring lewat media sosial lembaga antirasuah tersebut, Rabu, 20 Januari 2021.
Mereka disangkakan telah merugikan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Dalam hal ini, perkara CSRT adalah program kerja sama Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan LAPAN pada 2015.
Priyadi dan Muclis disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memeriksa saksi sebanyak 46 orang saat Penyidikan. Bukti lain yang disita berupa HP, laptop, 4 buah mobil, tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, berapa dokumen dan bukti.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Januari – 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK Cabang Pangdam Jaya Guntur.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,” ujar Lili. (bpc2)