• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

2 Kepala BIG Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Januari 2021
dana alokasi khusus

KPK RI. (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — KPK menetapkan dua kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Kedua kersangka itu adalah Priyadi Kardono BIG tahun 2014-2016 dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2015 Muhammad Muchlis 

“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020,” ujar Wakil Ketua KPK LIli Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring lewat media sosial lembaga antirasuah tersebut, Rabu, 20 Januari 2021.

Mereka disangkakan telah merugikan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Dalam hal ini, perkara  CSRT adalah program kerja sama Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan LAPAN pada 2015.

Priyadi dan Muclis disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memeriksa saksi sebanyak 46 orang saat Penyidikan. Bukti lain yang disita berupa HP, laptop, 4 buah mobil, tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, berapa dokumen dan bukti.

Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Januari – 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK Cabang Pangdam Jaya Guntur.

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,” ujar Lili. (bpc2)

Tags: kepala BIGKpktersangka citra satelittersangka korupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post
sekolah tatap muka

Baru Kampar, Siak, Kuansing, Sedangkan Kepulauan Meranti Masih Persiapan Sekolah Tatap Muka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.