BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan bahwa upaya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan perkara korupsi oleh pejabat Rektorat UIN Suska Riau sudah selesai dilakukan.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Dia menjelaskan bahwa telah rampung pada tahapan proses penyelidikan.
“Ya, sudah rampung penyelidikan dan sudah diserahkan ke pihak pidana khusus (Pidsus). Tinggal tunggu tanggal main saja,” ungkapnya.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, ada indikasi melawan hukum. Namun Raharjo tidak menjelaskan secara rinci mengenai indikasi-indikasi dugaan melawan hukum tersebut.
“Yang jelas kami sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum perundangan-undangan. Kami tidak bisa menentukan pasal sekian, pasal sekian,”
Sebelumnya, dugaan melawan hukum di UIN Suska Riau ini terkait beredarnya informasi di mana para staf diminta datang ke kampus untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan belanja tak wajar 2019 di UIN Suska. Jumlahnya fantastis mencapai Rp42.4 miliar.(bpc2)
Sumber: riaupos.jawapos.com