BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menurut Lembaga Institute for Criminal Justice Reform [ICJR] Gisella Anastasia [GA] atau Gisel dan seorang pria dalam video tersebut, MYD, tidak bisa dipidana. Alasannya video syur [Gisel] untuk pribadi, bukan untuk diviralkan ke publik.
Pernyataan ini disampaikan ICJR dalam keterangan yang mereka buat secara resmi. polisi telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dengan jeratan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.
Dalam pandangan ICJR, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian dikutip dari keterangan resmi ICJR, Selasa, 29 Desember 2020.
Sementara terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Pasal 8 UU Pornografi mengatur: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.” Larangan menjadi model, menurut ICJR, tetap harus dalam kerangka komersial bukan kepentingan pribadi.
“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.”
Berdasarkan penjelasan di atas, ICJR meminta penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik. Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
Dalam kasus video porno, pengenaan Pasal terhadap GA dan MYD berbeda dengan kasus yang menjerat vokalis band Peterpan, Nazril Ilham alias Ariel pada 2010 silam.
Ariel dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1 UU Pornografi, Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 282 KUHP. Ariel disebut telah mempertunjukkan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. (bpc2/CNN Indonesia)