BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Persoalan kebocoran kredit Bank Riau Kepri hingga dibobolnya dana nasabah masih saja terus terjadi dengan nilai yang fantastis.
Mulai dari pemberian kredit tidak sesuai jaminan, nasabah fiktif, jaminan fiktif, markup nilai jaminan, kerjasama oknum bank riau dengan debitur (peminjam).
Mitigasi risiko bank plat merah ini menjadi tanda tanya, apalagi Bank Riau Kepri saat ini sedang persiapan konversi (peralihan) dari konvensional ke bank syariah.
Mitigasi risiko merupakan bentuk pengelolaan bisnis yang baik dan benar sehingga resiko menjadi sekecil mungkin bahkan diharapkan zero. Analisa calon debitur akan memberikan keyakinan sebuah kredit lancar dan berujung pada Repeat Order.
Kasus terbaru Bank Riau Kepri diantaranya dibobolnya dana nasabah oleh pegawai bank milik masyarakat Riau Kepri ini, dan pemberian kredit Bank Riau yang tidak sesuai dengan prudential banking principle atau kehati-hatian untuk meminimalkan resiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank. Baca: Oknum Pegawai PT Bank Riau Kepri Capem Ahmad Yani Diduga Bobol Uang Nasabah
Kasus – kasus yang terjadi di Bank Riau Kepri bukan yang pertama kali, bahkan terjadi di beberapa tempat. Nilanya mulai dari puluhan juta, ratusan juga hingga puluhan milyar dan bahkan diduga ratusan milyar seperti di dalu – dalu. Ironisnya lagi, adapun pemberian sanksi kepada oknum – oknum Bank Riau Kepri diduga lemah atau tidak tegas.
Peraturan BI Tentang Mitigasi Resiko
Terkait meminimal resiko bank, Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 sudah menegaskan tentang penerapan manajemen resiko bagi bank dengan menyatakan bahwa bank wajib menerapkan manajemen resiko secara efektif.
Kemudian juga terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 18 / POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum.
Di Bank Riau Kepri, juga sudah terdapat devisi manajemen resiko dan devisi kapatuhan yang dipimpin seorang direktur kepatuhan dan manajemen resiko.
Baca: Didakwa Korupsi, Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu Dituntut 20 Tahun Penjara
Sejak beberapa bulan lalu sampai saat ini, tim bertuahpos.com sudah mengkonfirmasi terkait persoalan mitigasi resiko, pemberian sanksi yang tidak tegas dan berbagai persoalan yang timbul di berbagai daerah. Namun sampai hari ini, pimpinan maupun Bank Riau Kepri belum bersedia dikonfirmasi. Pesan yang dikirim hingga ditelepon, tidak mendapatkan balasan. Ketika ditemui, harus mendapatkan janji terlebih dahulu dan tidak pernah terwujud, Bank Riau Kepri memilih bungkam.
Diantara kasus – kasus Bank Riau Kepri yang sampai saat ini menjadi pertanyaan awak media terkait kasus sorek dan siberida (kopsa peta), syariah duri, muara lembu, koperasi majapahit, dalu – dalu, dumai dan bagan batu. (tim)
Baca: Wah… PT Bank Riau Kepri Habiskan Rp203 Juta Hanya Untuk Diskusi Grup