BERTUAHPOS.COM ,PEKANBARU – Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Ardinol Amir Amd, dituntut total selama 20 tahun delapan bulan penjara di Penadilan Tipikor Pekanbaru. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp32,47 miliar.
Baca :Â Dinilai Korupsi, 3 Karyawan Bank Riau Kepri Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, DR Aprilia Purba, dihadapan majelis yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Selasa (15/10/2019). Jaksa menilai terdakwa Ardinol Amir terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Total tuntutan 20 tahun 8 bulan penjara tersebut terdiri dari, pidana penjara selama 13,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp32,47 miliar, jia tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan penjara.
Atas tuntutan ini, terdakwa Ardinol Amir diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya pada sidang yang akan kembali digelar Selasa 22 Oktober mendatang.***(bpc17)