• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terbukti Korupsi, Pincab Bank Riau Kepri Dalu-Dalu Divonis 12 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 November 2019
pincab bank riau kepri dalu - dalu di vonis
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU-Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Kabupatrn Rokan Hulu, Ardinol Amir Amd, divonis selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit sebesar Rp32 miliar.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/11/2019), sore. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp32 miliar, jika tak dibayar diganti dengan penjara selama empat tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni selama 13,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp32,47 miliar, jia tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.(bpc17)

Tags: Pincab Bank Riaupincab bank riau kepripincab dalu - dalu
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tersangka Korupsi, Mantan Pincab Bank Riau Kepri
Berita

Mantan Pincab Bank Riau Kepri Pelalawan Diserahkan ke Penuntut

...

Read moreDetails

Didakwa Korupsi, Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu Dituntut 20 Tahun Penjara

Next Post

Ibrahimovich Resmi Tinggalkan LA Galaxy

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.