BERTUAHPSO.COM, PEKANBARU – Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Kabupaten Pelalawan, Faisal Syamri dan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara, Zurman, terdakwa korupsi kredit macet, Rabu kemarin (4/12/2019), diserahkan dari penyidik Kejati Riau ke Jaksa Penuntut di Kejari Pelalawan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, membarkan hal tersebut. “Hari ini dilakukan tahap II, yakni penerahan tersangka dn barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujarnya.
Jaksa Penuntut lanjut Muspidauan, akan segera membuat rencana dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk selanjutnya diadii.
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Yang mana, dalam pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara itu, BRK cabang Pangkalan Kerinci, mengucurkan dana sekitar Rp1,2 miliar.***(bpc17)