BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bank Riau Kepri kembali menelan ‘pil pahit’ kredit macet yang nilainya mencapai milyaran dan sudah berada di posisi kolektibilitas 5. Kolektibilitas 5 merupakan klasifikasi status macet paling parah dimana ketidakmampuan membayar angsuran pokok maupun bunga.
Selain itu dampak kolektibilitas 5 ini tentu akan menggerus potensi laba atau pendapatan Bank Riau kepri yang pada akhirnya berimbas pada deviden para pemegang saham.
Kredit macet ini bermula sejak akhir tahun 2016 lalu dan terus berlangsung 2019. Temuan tim audit Bank Riau Kepri menjelaskan dugaan kredit macet tersebut disebabkan ulah pegawai Bank Riau Kepri, dan tidak di satu tempat.
Dari berkas hasil audit diketahui pokok permasalahan sangat mengejutkan, jauh dari prinsip perbankan yakni kehati-hatian. Padahal prinsip kehati-hatian merupakan suatu asas yang mengatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
baca: Oknum Pegawai PT Bank Riau Kepri Capem Ahmad Yani Diduga Bobol Uang Nasabah
Diantaranya penyebab macetnya kredit milyaran tersebut, penilaian tidak wajar terhadap agunan dan bahkan jauh dari batas yang ditetapkan. Kemudian tidak melalui persetujuan kantor cabang dan tidak melakukan verifikasi atas agunan baru meski sudah dilakukan beberapa kali.
Tidak sampai disitu, pokok permasalahan yang menyebabkan potensi kerugian milyaran tersebut juga disebabkan hilangnya pendapatan Bank Riau Kepri. Pasalnya, pengikatan kredit maupun peningkatan plafond, tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi kredit. Kemudian atas agunan tersebut tidak dilakukan cover asuransi kebakaran.
Yang mengejutkan lagi, dari catatan hasil tim audit juga dituliskan bahwa addendum sudah dilakukan sembilan kali, namun debitur tidak pernah dikenakan biaya administrasi dan provisi. Kredit macet ini diduga sudah terjadi cukup lama dan diketahui kantor pusat, namun pencegahan dinilai lambat hingga terjadi kemacetan hingga kolektibilitas 5.
Pola pemberian kredit seperti ini bukan yang pertama kali, pernah juga terjadi di beberapa tempat. Seperti di Batam, Bagan Batu, Duri, Dumai, Rokan Hulu, Sorek dan lain – lain. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana peran dan fungsi devisi manajemen resiko?
baca: Berapa Gaji Komut dan Dirut Bank Riau Kepri? Berikut Besarannya
Sementara itu, sumber internal BertuahPos.com di Bank Riau Kepri menyebutkan, persoalan kredit ini sudah lama terjadi dan sudah terendus. “Saya kurang tahu pasti, kenapa pimpinan terkesan lambat bertindak ya. Oknumnya pindah dan melakukan hal yang sama,” sebut sumber terpecaya BertuahPos.com yang namanya enggan disebutkan.
Baca Juga: Waduh, Kredit Bank Riau Kepri untuk Konsumer pun Macet Hingga 150 Miyar Lebih
Sementara itu, tim bertuahpos.com sejak beberapa minggu lalu telah mencoba mengkonfirmasi terkait temuan hasil audit Bank Riau Kepri ini. Mulai dari mengkonfirmasi ke Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Direktur Kredit, Pemimpin Devisi Hukum hingga Humas Bank Riau Kepri. Pesan konfirmasi juga diteruskan ke komisaris Bank Riau Kepri. Namun sampai tulisan ini diterbitkan, baik pimpinan maupun manajemen Bank Riau Kepri belum bersedia dikonfirmasi ataupun memberikan penjelasan. Pesan yang dikirimpun hanya dibaca saja. (tim)