BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti yang dianggarkan Dinas PUPR Provinsi Riau sebesar Rp100 miliar lebih yang dikerjakan PT Trifa Abadi, sudah sembilan bulan mandeg di Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini diungkapkan Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson Sihombing, kepada Bertuahpos, Senin 7 September 2020. Dari penelusuran Bertuahpos pada LPSE Riau, diketahui, Proyek Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun 2019 sebesar Rp14,42 miliar, memang dimenangkan oleh PT Trifa Abadi.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti Rp39,92 miliar ini juga dimenangkan oleh PT Trifa Abadi. Tahun sebelumnya, tahun 2017 Dinas PUPR Provinsi Riau juga menganggarkan Rp53,2 miliar. Dan lagi-lagi dimenangkan oleh PT Trifa Abadi.
Dikatakan Jackson Sihombing, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap proyek Pembangunan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti, yang dikerjakan berturut-turut oleh PT Trifa Abadi, dengan total nilai Rp100 miliar lebih. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup besar pada proyek tersebut.
“Indikasi kerugian negaranya adalah adanya pekerjaan. Tanah timbun yang digunakan tidak sesuai volume, pengurangan jalan tidak dikerjakan beberapa kilo meter,” ujarnya.
Dugaan korupsi pada proyek jalan ini lanjut J Sihombing, sudah dilporkannya ke Kejaksaan Tinggi Riau, dengan harapan dapat ditindak lanjuti. Namun hingga saat ini pihaknya belum memperoleh hasil perkembangan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
“Sudah kami laporkan sejak Januari 2020. Namun hingga hari ini, Senin 7 September 2020. Belum ada informasi. Saya sudah hubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Himan Azazi, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Sepertinya ini mau didiamkan saja,” ujar Sihombing. (bpc17)