BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Malaysia menutup negaranya dari negaranya dari negara luar termasuk Indonesia. Langkah ini mereka lakukan mulai hari ini, sebagai bentuk antisipasi atas penyebaran Covid-19 terhadap warga mereka.
Larangan tersebut berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, anggota keluarga atau mereka yang memiliki pasangan warga Malaysia di Indonesia, dan peserta program Malaysia Rumah Kedua Ku.
Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin menegaskan, larangan itu bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 dari luar negeri. Apalagi, status lockdown sudah dilonggarkan dengan menerapkan recovery movement control order (RMCO) sejak 7 Juni hingga 31 Desember mendatang.
’’Saat ini situasi terkendali. Namun, jika terjadi peningkatan kasus di daerah tertentu, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang ditargetkan,’’ kata Muhyiddin dalam pernyataan resminya.
Walau begitu, karantina ketat masih dilakukan untuk lokasi-lokasi tertentu. Risiko penularan Covid-19 masih mungkin terjadi dan sangat cepat terhadap warga mereka yang tidak disiplin.
“Untuk itu, saya mendukung usulan Kementerian Kesehatan untuk menaikkan denda majemuk untuk pelanggaran terkait setidaknya dua atau tiga kali lipat dari tarif saat ini,’’ tegasnya. (bpc2)