BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Tampan Pekanbaru pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu menangkap DZ, pelaku pemalsu STNK.
Kapolsek Tampan, Kompol H Ambarita menjelaskan pelaku membuat STNK palsu atas permintaan dari pemesannya, yang diperuntukkan bagi mobil-mobil bodong (curian).
Para pemesannya, harus melalui kaki-kaki pelaku, dan tidak akan memproses yang langsung datang kepadanya. Per lembar STNK palsu ini, dipatok harga Rp1 juta.
“Tapi, ada juga korbannya masyarakat umum biasa, yang menginginkan cara cepat mendapatkan STNK,” jelas Ambarita, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dilanjutkan Ambarita, pemalsuan ini dilakukan sejak tahun 2018. Pelaku mencetak STNK palsu ini sangat mirip dengan yang asli, bahkan disertai logo Polri dan logo lalu lintas.
STNK palsu ini dicetak sendiri oleh Pelaku menggunakan printer laser. Kemudian, untuk plat nomor, dipesan pelaku dari bengkel-bengkel pinggir jalan.
“STNK palsu ini sebenarnya bisa dibedakan dengan yang asli. Bisa dilihat dari jenis kertas, bentuk dan kilauan logo dari Polri dan lalu lintas,” kata Ambarita.
Ambarita juga menambahkan bahwa pemesan STNK palsu ini tak hanya di Pekanbaru, namun juga dari Medan, Bekasi, hingga Bandung.
“Saat ini, kita masih mengembangkan kasus dengan melakukan penelusuran ke STNK palsu ini, dan juga kaki-kaki pelaku. Pelaku disangkakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” tutup Ambarita. (bpc4)