BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam suatu kajian, seorang jemaah bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum menikah beda agama.
Dalam pertanyaannya, jemaah tersebut menanyakan bagaimana hukumnya dalam Islam jika ada laki-laki yang menikahi perempuan non muslim.
UAH lalu menjawab bahwa dalam Islam, larangan menikah beda agama itu jelas sekali.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 sudah memuat dengan jelas, bahwa dilarang menikahi perempuan non muslim.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman,” (QS: Al-Baqarah: 221)
“Tidak boleh laki-laki menikahi perempuan musyrik, haram hukumnya,” tegas UAH.
Dijelaskan UAH, arti musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah SWT. Tidak ada dosa yang lebih besar dibandingkan menyekutukan Allah.
Lalu, bagaimana dengan hubungan pernikahan tersebut?
Dijelaskan UAH, jika sudah jelas bahwa laki-laki tersebut menikahi perempuan non muslim, maka hubungan keduanya adalah maksiat. Hubungan mereka dikategorikan sebagai zina.
Jika ada pernikahan seperti ini di masyarakat Islam, kata UAH, maka harus dipisahkan.
Kemudian, bagaimana jika perempuan muslim dinikahi laki-laki non muslim?
Menurut UAH, jangan dinikahkan. Artinya, jika ada pernikahan perempuan muslim dan laki-laki non muslim, maka anak dan orangtuanya ikut berdosa.
“Karena perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati,” tutup UAH. (bpc4)