• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 19, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Keterangan 2 Ahli Hukum Untungkan Terdakwa Tengku Fauzan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Oktober 2024
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Sidang korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kali ini, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Selasa (29/10.24). Keduanya adalah, Ahli Hukum Pidana Erdiansyah SH MH dan Ahli Hukum Adminisrasi Negara Dr Dodi Haryono SH MH.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jimmi Maruli SH MH itu, keterangan kedua ahli sangat menguntungkan bagi terdakwa. Pasalnya, keterangan keduanya, membantah keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Keterangan ahli audit keuangan dari Inspektorat Riau yang dihadirkan JPU sebelumnya sempat dicecar kuasa hukum terdakwa terkait kewenangan Inspektorat dalam penghitungan kerugian negara dan keabsahan penghitungan audit yang dilakukan. Apalagi, adanya perbedaan jumlah uang dan uraian kejadian dari dua audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Riau.

Ditambah lagi, kuasa hukum meragukan keahlian dari saksi ahli inspektorat tersebut, karena ahli menyatakan BPK merupakan bagian dari APIP. Sehingga inspektorat berhak melakukan penghitungan kerugian negara.

Terkait hal itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Dodi Haryono SH MH menyatakan BPK bukan bagian APIP. Alasannya, BPK punya undang-undang sendiri.

“Sehingga tidak bisa disamakan kedudukan dan kewenangannya,”kata Dodi.

Selain itu dia juga menyatakan, jika suatu perbuatan dimulai dengan kedudukan sebagai pejabat administrasi, maka penyelesaiannya juga harus dengan cara ahministratif. Apalagi kalau sudah ada proses pemeriksaan oleh Inspektorat selaku pengawas internal pemerintahan.

“Sehingga sudah seharusnya diselesaikan dulu proses internal pemerintahan. Setelah itu, baru aparat penegak hukum bisa mengambil alih dan memprosesnya secara hukum pidana,”ungkapnya.

Sementara terkaitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, menurut Dodi itu merupakan tanggungjawab mutlak dari pihak yang menandatangani (pencairan SPPD fiktif) tersebut. Sehingga tidak bisa beban pertanggungjawabannya kepada pihak lain atau dikenal dengan azas persona responsibility.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Erdiansyah SH MH dalam penjelasannya menyatakan, apabila proses hukum dimulai dengan kesalahan atau cacat prosedur, maka produk hukum yang dihasilkan dari proses hukum tersebut juga menjadi cacat hukum. Terutama berkaitan dengan hak-hak yang diberikan kepada terlapor maupun tersangka.

“Seperti pemberian SPDP yang berdasarkan Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 menjadi hak bagi terlapor, untuk kepentingan pembelaan dirinya. Jika SPDP tersebut tidak pernah diberikan atau terlambat diberikan, jelas merupakan pelanggaran dan proses hukum tersebut menjadi cacat,”tegasnya.

Erdiansyah juga menjelaskan, berkaitan dengan Putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Tipikor menjadi delik materil, yang mewajibkan adanya nilai pasti kerugian negara melalui audit, harus dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang.”Jika hal ini tidak terpenuhi, maka penetapan sebagai tersangka dan pengajuan sebagai terdakwa dalam persidangan menjadi tidak sah dan cacat hukum,”ulasnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan ahli, sudah sangat jelas perkara ini dipaksakan. Karena begitu banyak cacat prosedur yang terjadi.

“Tengku Fauzan baru menerima SPDP saat sudah ditahan, sesuai dengan dakwaan Penghitungan Kerugian Negara itu baru keluarkan dibulan Juli 2024. Sedangkan Tengku Fauzan telah ditetapkan tersangka pada tanggal 15 Mei 2024,”papar Heriyanto.

Fakta lainnya sebut Heriyanto, pada saat penetapan tersangka tersebut, ternyata Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Internal Pemerintah Provinsi Riau secara administratif. Seharusnya kejaksaan tidak boleh mengambil alih pemeriksaan, karena proses itu belum selesai sebagaimana dengan keterangan ahli hukum.

“Sekarang tinggal bagaimana kebijaksanaan dan keberanian hakim dalam memberikan putusan, dengan begitu banyaknya keanehan dalam proses hukum perkara ini dan banyaknya ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi. Kita berdoa bersama semoga hakim dapat melihat ini dengan hati bersih dan jernih,”harapnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat JPU Dewi Shinta Dame SH MH dkk, dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp2.332.826.140.***

Tags: Hukum
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
KONI Riau Tetap Perjuangkan Azzahra Permatahani untuk Kembali

KONI Riau Tetap Perjuangkan Azzahra Permatahani untuk Kembali

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.