• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apa Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam?

Romi J. by Romi J.
13 November 2020
Beda agama, klaster nikahan penyebaran covid-19

Ilustrasi cincin Pernikahan. (Net)

134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam suatu kajian, seorang jemaah bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum menikah beda agama.

Dalam pertanyaannya, jemaah tersebut menanyakan bagaimana hukumnya dalam Islam jika ada laki-laki yang menikahi perempuan non muslim.

UAH lalu menjawab bahwa dalam Islam, larangan menikah beda agama itu jelas sekali.

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 sudah memuat dengan jelas, bahwa dilarang menikahi perempuan non muslim.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman,” (QS: Al-Baqarah: 221)

“Tidak boleh laki-laki menikahi perempuan musyrik, haram hukumnya,” tegas UAH.

Dijelaskan UAH, arti musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah SWT. Tidak ada dosa yang lebih besar dibandingkan menyekutukan Allah.

Lalu, bagaimana dengan hubungan pernikahan tersebut?

Dijelaskan UAH, jika sudah jelas bahwa laki-laki tersebut menikahi perempuan non muslim, maka hubungan keduanya adalah maksiat. Hubungan mereka dikategorikan sebagai zina.

Jika ada pernikahan seperti ini di masyarakat Islam, kata UAH, maka harus dipisahkan.

Kemudian, bagaimana jika perempuan muslim dinikahi laki-laki non muslim?

Menurut UAH, jangan dinikahkan. Artinya, jika ada pernikahan perempuan muslim dan laki-laki non muslim, maka anak dan orangtuanya ikut berdosa.

“Karena perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati,” tutup UAH. (bpc4)

Tags: beda agamaHukumislamMenikah
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Riau masih berpotensi diguyur hujan

Cuaca di Riau Hari Ini Hutan tak Merata Malam atau Dini Hari

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.